Dishub Yogyakarta Permudah Kendaraan Gawat Darurat Melintas
Sistem Priority Vehicle untuk memberikan kemudahan berupa akses jalan prioritas bagi kendaraan gawat darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Baca SelengkapnyaSistem Priority Vehicle untuk memberikan kemudahan berupa akses jalan prioritas bagi kendaraan gawat darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
Baca SelengkapnyaPenggunaan sirene dan lampu strobo memang dilarang berdasarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Selengkapnya